https://pulau88verse.com/ https://pulau88.aasthaautopartindo.co.id/ https://opentherapeutics.org/ https://constructdir.com/ https://menorcamillennials.com/ https://gotinsurancecolorado.org/ https://venacavanyc.com/ https://coolridesonline.net/ https://secondactcafe.com/ https://osaka-kohan.com/ https://ivanmalagonortodoncia.com/ https://slang-dictionary.org/ https://greathomereviews.com/ https://panwaboutiquebeachresort.com/ https://ko-wu.ephi.web.id/ Sama Bukan Berarti Semakna: Menguak Ambiguitas Kata dalam Islam | Fadllul Wahid

Sama Bukan Berarti Semakna: Menguak Ambiguitas Kata dalam Islam

Sama Bukan Berarti Semakna: Menguak Ambiguitas Kata dalam Islam

Dalam mempelajari suatu fan ilmu pasti kita tidak asing dengan sesuatu yang disebut “KAIDAH”

Kaidah sendiri adalah :

قضية كلية منطبقة على جميع جزئياتها

Artinya: premis komprehensif yang mencakup semua bagiannya.

 

Kaidah adalah hal yang lumrah kita temui dalam berbagai fan ilmu entah itu fan nahwu, fiqih maupun ushul fiqih. Semisal dalam ushul fiqih kita dapat menemukan berbagai macam kaidah, salah satunya adalah kaidah yang hampir semua orang mengetahuinya yaitu:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

            Kaidah tersebut sudah sering terdengar di telinga kita, tapi apakah kalian tahu ternyata ada kaidah yang hampir sama dengan kaidah tersebut namun memiliki konsekuensi yang jauh berbeda? “Serupa tapi tak sama”, itulah istilahnya. Lantas, kaidah mana yang dimaksud dan apa yang menjadi pembeda antara kaidah tersebut dengan kaidah di atas? Simak penjelasan berikut!

ما لا يتم الوجوب إلا به فهو غير واجب

Sekilas, dua kaidah di atas hampir sama. Yang tampak hanya perbedaan pada lafadz الواجب dan الوجوب .

Namun hanya dengan perbedan lafadz tersebut sudah menimbulkan dampak hukum yang berbeda yang satu wajib dan yang lain tidak wajib.

 

  1. Kaidah yang Pertama:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

 Artinya: Sesuatu yang menjadi penyempurna pekara wajib hukumnya juga wajib.

Kurang lebih makna yang tersirat dalam kaidah tersebut adalah suatu perkara yang dapat menjadikan keabsahan suatu hal yang wajib untuk dilakukan maka hukum melakukan perkara tersebut menjadi wajib, dengan ketentuan perkara tersebut mampu dilakukan bagi seorang mukallaf.

Kaidah tersebut dapat diterapkan semisal dalam permasalah sholat. Pemaparannya sebagai berikut: perkara yang dapat menjadikan sahnya sholat diantaranya yaitu suci, menutup aurat  serta menghadap kiblat. Adapun sholat sendiri hukumnya wajib dilakukan, namun sholat dapat dianggap sah dengan adanya perkara-perkara tersebut, sehingga wajib bagi kita untuk melakukan perkara tersebut agar sholat kitab bisa sah.

 

  1. Kaidah yang Kedua:

"ما لا يتم الوجوب إلا به فهو غير واجب"

Artinya:"sesuatu yang menjadi tendensi atas kewajiban suatu pebuatan hukumnya tidak wajib dilakukan”

Kurang lebih makna yang terkandung dalam kaidah tersebut adalah: suatu perkara yang menjadi titik tumpu atas hukum suatu perbuatan yang wajib dilakukan seperti zakat dan haji maka bagi kita tidak wajib untuk melakukan perkara tersebut.

Pemaparannya sebagai berikut:

  • Zakat adalah suatu perbuatan yang wajib dilakukan namun hukum wajib tersebut bertumpu pada suatu perkara yaitu ketika sudah mencapai satu nishob, sehingga apabila tidak mencapai satu nisob maka tidak wajib mengeluarkan zakat.
  • Haji termasuk perbuatan yang wajib dilakukan namun kewajiban untuk melakukan haji bertumpu pada suatu hal yaitu adanya الاستطاعة (adanya kemampuan untuk melaksanakan haji) sehingga muncullah keterangan bahwa yang wajib melaksanakan ibadah haji adalah orang yang mampu,sedangkan bagi orang yang tidak mampu menunaikannya hukumnya tidak wajib.

 

Setelah kita memahami contoh di atas dan menerapkan kaidah:

"ما لا يتم الوجوب إلا به فهو غير واجب"

 Maka dapat diambil kesimpulan:

  • Tidak wajib bagi kita untuk bekerja siang malam agar dapat menyempurnakan satu nisob dan mengeluarkan zakat.
  • Tidak wajib mencari uang kesana kemari bahkan sampai melupakan anak istri hanya untuk ibadah haji.
  1. Titik Perbedaan Antara Dua Kaidah Tersebut:
  • Pada kaidah pertama membahas tentang "شرط الواجب" dalam arti perkara yang dapat menyempurnakan atau menjadikan sahnya perbuatan yang wajib, hanya saja seandainya perkara tersebut tidak ada, hukum melakukan perbuatan tersebut masih tetap wajib sehingga melakukan sholat bagi orang yang hadast, telanjang dan tidak menghadap kiblat tetap wajib, namun agar sholat yang dilakukan dapat dianggap sah maka wajib memenuhi  "شرط الواجب" 
  • Pada kaidah kedua menitik beratkan pembahasan pada lafadz

"ما لا يتم الوجوب"

Dalam istilah lain disebut juga dengan "شرط الوجوب" dalam arti perkara (entah berupa syarat atau sebab) yang bisa menetapkan hukum wajib pada suatu perbuatan seperti sempurnanya satu nishob pada zakat, sehingga apabila tidak ada perkara tersebut maka tidak ada ketetapan hukum pada perbuatan itu.[8]

 

Dengan demikian dapat dipahami bahwa dalam hidup kita harus teliti dan tahu betul apa yang ada dihadapan kita walaupun hanya sebuah perbedaan pada lafadz bahkan hanya dengan perbedaan kecil pun dapat menjadikan kita salah kaprah.

 

والله أعلم بالصواب

 

Oleh: Ahmad (Juara 3 Nasional MQKN Ushul Fikih Wustha 2023)


 

 

Bagikan :

Komentar


Zaki
Zaki
15 Sep 2024 01:10 AM
Seharusnya lebih di koreksi lagi untuk masalah penulisanya,
Seperti contoh qoidah
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
Zaki
Zaki
15 Sep 2024 01:10 AM
Seharusnya lebih di koreksi lagi untuk masalah penulisanya,
Seperti contoh qoidah
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
admin
admin
24 Sep 2024 02:23 PM
Terima kasih kak atas koreksinya😊

Tambahkan Komentar Baru

 Komentar Anda berhasil dikirim. Terima kasih!   segarkan
Kesalahan: Silakan coba lagi