https://pulau88verse.com/ https://pulau88.aasthaautopartindo.co.id/ https://opentherapeutics.org/ https://constructdir.com/ https://menorcamillennials.com/ https://gotinsurancecolorado.org/ https://venacavanyc.com/ https://coolridesonline.net/ https://secondactcafe.com/ https://osaka-kohan.com/ https://ivanmalagonortodoncia.com/ https://slang-dictionary.org/ https://greathomereviews.com/ https://panwaboutiquebeachresort.com/ https://ko-wu.ephi.web.id/ Kata Ulama Mengenai Jari Tambahan | Fadllul Wahid

Kata Ulama Mengenai Jari Tambahan

Kata Ulama Mengenai Jari Tambahan

 

Manusia diciptakan oleh Allah dengan beraneka ragam. Keanekaragaman itu, sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Hujurat ayat 13, tidak lain bertujuan supaya mereka saling mengenal. Dan dari keragaman itulah, manusia akan sadar bahwa kekuasaan Allah tak terbatas pada apa yang mereka lihat pada jenis mereka saja.

Contoh kecilnya, Allah menciptakan manusia normal dengan 20 jari. Sepuluh jari tangan, dan sepuluh jari kaki. Namun, beberapa orang diberi keistimewaan oleh Allah berupa jumlah jari mereka yang lebih banyak dari biasanya. Boleh jadi, kita sendiri pernah melihat kelainan semacam ini secara langsung.

Maka, mengenai hal-hal yang di luar kebiasaan semacam ini, timbullah pertanyaan dari kita: bagaimanakah cara wudhu mereka? Apakah mereka harus membasuh semua jari, atau hanya sesuai dengan lumrahnya manusia saja?

Pertanyaan semacam ini rupanya telah dijelaskan oleh ulama. Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibn Qasim, Syaikh Bajuri memerinci keterangan jari yang berlebih seperti kasus di atas:

  • Jika posisi jari tambahan berada sejajar dengan jari asli, maka wajib membasuhnya. Hal ini disebabkan karena jari tambahan itu diberlakukan seperti jari yang asli.
  • Jika posisi jari tambahan tidak sejajar dengan jari asli, maka tidak wajib membasuhnya.

Dengan demikian, ketentuan membasuh jari tambahan adalah dengan melihat posisi jari tersebut.  

 

Redaktur: Santri Putri Pondok Pesantren Fadllul Wahid

Referensi: Hasyiyah al-Bajuri 'ala Ibni Qasim al-Ghazzi (1/50) cet. Nurul Huda 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Baru

 Komentar Anda berhasil dikirim. Terima kasih!   segarkan
Kesalahan: Silakan coba lagi