Jabat Tangan di Era Milenial

Oleh: Ahmad Nur Muzakka
Banyak saya saksikan dan saya alami sendiri, bahwa diera millenial ini banyak gaya hidup orang berubah. Baik itu berhubungan dengan ibadah ataupun yang lain. Termasuk contoh yang sering saya amati yaitu berkaitan dengan berjabat tangan. Banyak dari generasi kita ketika berjabat tangan sering tidak mengindahkan pada apa yang menjadi suri tauladan Sang Baginda. Semisal: tangan lawan jabat tangan tidak dicium, melainkan diletakkan di pipi atau kening, bahkan pada kepala.
Memang hal ini sekedar sunah, namun apa salahnya bila kita mengikuti apa yang telah diajarkan oleh Sang Baginda? Sulit juga tidak, apalagi biaya!
Tata Cara Jabat Tangan:
Ketika berjabat tangan dengan orang shalih atau semisalnya, seperti: orang ‘alim dan zuhud disunahkan mencium tangannya, dan setelah berjabat tangan juga disunahan untuk mencium tangan sendiri.
Hadits yang membahas jabat tangan:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ يَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
Artinya: “Tiada dari dua orang muslim disaat bertemu kemudian berjabat tangan kecuali ampunan bagi mereka sebelum berpisah”.
إِذَا اْلتَقَى اْلمُسْلِمَانِ فَتَصَافَحَا وَحَمِدَا اللهَ وَاسْتَغْفَرَا غُفِرَ لَهُمَا
Artinya: “Ketika ada dua orang muslim saling bertemu, kemudian berjabat tangan, memuji kepada Allah, dan meminta ampunan kepadan-Nya, maka bagi keduanya akan diampuni”.
إِذَا اْلتَقَى اْلمُسْلِمَانِ فَسَلَّمَ أَحَدُهُمَا عَلَى صَاحِبِهِ كَانَ أَحَبَّهُمَا إِلَى اللهِ أَحْسَنُهُمَا بِشْرًا بِصَاحِبِهِ، فَإِذَا تَصَافَحَا أَنْزَلَ اللهُ عَلَيْهِمَا مِائَةَ رَحْمَةٍ لِلْبَادِئ تِسْعُوْنَ وَلِلْمُصَافَحِ عَشَرَةٌ
Artinya: “Ketika ada dua orang muslim saling bertemu, kemudian salah satunya mengucapkan salam kepada temannya, maka yang paling dicintai oleh Allah ialah yang paling berseri mukanya terhadap temannya, kemudian ketika keduanya saling berjabat tangan, maka Allah akan menurunkan 100 rahmat, 90 untuk yang memulai, dan 10 untuk yang diajak berjabat tangan”.
Hukum Berjabat Tangan:
Hukum jabat tangan dikelompokkan menjadi 3:
- Sunah; Seperti sama jenis, laki-laki dengan laki-laki, dan perempuan dengan perempuan disaat saling bertemu.
- Haram; Seperti jabat tangan dengan amrod jamíl.
Amrod yaitu anak laki-laki yang jenggotnya belum tumbuh, sedangkan maksud dari jamíl ini terjadi kontradiksi:
- Menurut Ibnu Hajar: Jamíl itu dinisbatkan pada tabiat orang yang melihat.
- Menurut Ar-Ramlí: Jamíl itu dinisbatkan pada ‘urf orang-orang yang memiliki tabiat salímah.
- Makruh; Seperti: Ketika jabat tangan dengan orang yang memiliki penyakit, semisal: baros dan judzám.
Baros yaitu penyakit dengan ciri-ciri kulit berwarna putih pekat yang menghilangkan darah pada kulit. Sedangkan judzám yaitu penyakit dengan ciri-ciri anggota tubuh berwarna merah, kemudian menjadi hitam, dan kemudian putus dengan sendirinya.
Tambahkan Komentar Baru