Ini Hukum Membuka Acara dengan Bacaan Fatihah

Ini Hukum Membuka Acara dengan Bacaan Fatihah

Surah al-Fatihah adalah surah yang memiliki banyak keistimewaan dan khasiat. Salah satunya, mampu menyembuhkan penyakit ketika dibaca sebanyak 40 kali di waktu sakit. 

Tidak hanya itu, pada kebiasaan yang telah berlaku di masyarakat, banyak kita temui pembukaan suatu acara yang menggunakan bacaan al-Fatihah, baik dalam acara keagamaan maupun yang lainnya.

Biasanya, setelah membaca muqaddimah dan rangkaian acara, seorang pembawa acara akan meminta hadirin untuk membaca al-Fatihah. Dengan harapan, acara yang diselenggarakan berjalan lancar tanpa suatu kendala.

Budaya ini sudah berlaku sejak lama. Banyak juga dilakukan oleh para ulama ketika mengadakan hajatan maupun acara-acara lainnya.

Nah, sebenarnya, apa hukum membaca al-Fatihah untuk membuka atau menutup acara?

Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri, Syaikh Ibrahim al-Bajuri membahas budaya yang telah mengakar kuat di masyarakat kita tersebut.

Menurut beliau, hukum membaca al-Fatihah untuk membuka atau menutup acara adalah boleh-boleh saja. Akan tetapi, hal tersebut tidaklah disunnahkan.

Lalu, bacaan apa yang disunnahkan untuk membuka dan menutup acara?

Dalam keterangan selanjutnya, beliau mengatakan bahwa bacaan yang disunnahkan untuk membuka atau menutup acara adalah Surah al-‘Ashr, karena di dalamnya terkandung wasiat untuk bersabar dan kebenaran, serta kebaikan lainnya.

 

Referensi: Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibni Qasim al-Ghazzi  (I/286)

وما فعله الناس من قراءة الفاتحة إذا عقدوا مجلسا أو فارقوه غير سنة. والسنة قراءة سورة العصر لما فيها من التوصية بالصبر وبالحق وغير ذلك.

 

Kontributor: Irham Muktafi 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Baru

 Komentar Anda berhasil dikirim. Terima kasih!   segarkan
Kesalahan: Silakan coba lagi